Loading...

Panduan Proses Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru

Main Share - Sahabat blogger, posting kali ini, adalah berhubungan dengan Panduan Proses Pengajuan NUPTK yang baru bagi guru yang belum memiliki NUPTK.

Sesuai dengan jadwal hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.

Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.

Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/#!/alur#alur6

Demikian informasi yang disampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya.

Hormat Kami

Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013




Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK

Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013
Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dan Petugas (Admin / Operator).

Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)







Diagram Alur 01





Diagram Alur 02





Diagram Alur 06





Diagram Alur 07




Prosedur untuk Petugas (Admin / Operator)







Diagram Alur 03





Diagram Alur 04





Diagram Alur 05

0 comments:

Post a Comment

*Sebelum pergi, Harap Tinggalkan Link dan Komentar Anda*

 
TOP