Main Share - Sahabat blogger, posting kali ini, adalah berhubungan dengan Panduan Proses Pengajuan NUPTK yang baru bagi guru yang belum memiliki NUPTK.
Sesuai dengan jadwal hari
ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK
sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum
memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu
untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan
proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Demikian informasi yang disampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya.
Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013
Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK
Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013
Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK
(Pendidik & Tenaga Kependidikan) dan Petugas (Admin / Operator).
Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
0 comments:
Post a Comment
*Sebelum pergi, Harap Tinggalkan Link dan Komentar Anda*